Surprise Me!

[INFOGRAFIS] Simak Tata Cara dan Persyaratan Refund Dana Haji Khusus

2020-06-04 3,155 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Menteri Agama Fachrul Razi umumkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 batal dilaksanakan. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi telah mengimbau untuk calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran haji untuk tahun-tahun berikutnya. <br /> <br />Alasannya, bila calon jemaah haji membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk refund, maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung. <br /> <br />Namun bila masih ada jemaah yang ingin melakukan refund, berikut tata cara dan persyaratannya: <br /> <br />1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000. <br /> <br />2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah. <br /> <br />3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS. <br /> <br />4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK. <br /> <br />5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. <br /> <br />Untuk saat ini, pengajuan refund bagi calon jamaah haji hanya bisa dilakukan secara offline dan mendatangi tempat travel atau PIHK yang selenggarakan ibadah haji atau umrah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon